www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka mengajukan permohonan agar adanya pemisahan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) juga pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang dimaksud dilakukan dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Akhir Pekan (25/8/2024). “PKB menyokong pada Pemilihan Umum 2029 yang dimaksud akan datang, pemilihan presiden juga pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh pada waktu jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu dapat diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang digunakan akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian Dewan Ketenteraman PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga meminta-minta tanah Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Dewan Keselamatan PBB Untuk mengeksekusi tindakan International court of justice yang mengakui Palestina adalah negara kemudian memaksa negeri Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohonkan pemerintah tegas menindak praktik judi online kemudian pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita bukan semata-mata melarang tapi juga melakukan lembaga pendidikan terhadap masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.













