HomeIndeks

Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI dikarenakan Menjabat Seskab

Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI dikarenakan Menjabat Seskab

beritamakassar.com – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidaklah melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, tempat Seskab berada dalam bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidaklah perlu mundur dari dinas berpartisipasi TNI.

“Jika kita mengamati Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang tersebut berada di dalam bawah juga bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Hal ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalam dalamnya memang sebenarnya dapat diisi oleh perwira berpartisipasi TNI,” ujar Nurul di area Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa pada Pasal 48 ayat (1), (3), serta (4), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri melawan paling berbagai empat biro juga Sekretaris Kabinet, dan juga bahwa pada hal tugas serta fungsi biro tiada dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.

“Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa tempat Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang mana memang benar mampu dijabat oleh perwira berpartisipasi TNI. Maka, tiada ada aturan yang mana dilanggar pada penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab,” tegasnya.

Nurul juga menekankan pentingnya menyokong tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum kemudian telah terjadi disetujui oleh Presiden. “Kalau tidaklah ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan juga sebaik-baiknya dikarenakan pengangkatannya telah sesuai dengan aturan serta disetujui oleh Presiden,” ujarnya.

Menurut Nurul, sejak dulu Sesmilpres terus-menerus dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh lantaran itu, ia menilai tidak ada ada yang mana keliru apabila Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, teristimewa apabila perannya masih di cakupan militer kepresidenan.

“Dalam konteks ini, yang tersebut penting adalah bagaimana tugasnya dapat berjalan dengan baik dan juga masih sesuai dengan aturan hukum yang tersebut berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI belaka dikarenakan menjabat sebagai Seskab,” pungkas politikus Partai Golkar tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah pernah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mana mengatur sikap Sekretaris Kabinet berada di tempat bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Beleid ini ditetapkan Presiden dan juga diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa sikap Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri menghadapi paling berbagai 4 biro dan juga Sekretaris Kabinet,” bunyi aturan tersebut, dikutipkan SindoNews, Kamis (13/3/2025).

Kontak Admin PT Cipta Jasa Digital

Exit mobile version