beritamakassar.com – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di dalam musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, rakyat yang mana ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud bukan diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang mana beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada memiliki izin trayek, tidaklah terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga tak miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Menguatkan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang tersebut dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah bukan berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang tersebut diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit pada titik kumpul yang telah terjadi ditentukan.
Lokasi istirahat pun diadakan di dalam tempat yang mana telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan dalam awal atau sesudah penumpang tiba pada tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menimbulkan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud tak taat regulasi yang tersebut menjamur. “Maraknya usaha travel gelap ini sudah membikin gemas juga resah di dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah lama mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP lalu AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.