Bisnis  

Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di area pada Jakarta, Simak Penjelasannya

beritamakassar.com – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Salah satu pajak yang diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan melawan pengaplikasian substansi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan menghadapi penyerahan materi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang digunakan dimaksud mencakup semua jenis substansi bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang tersebut dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang digunakan menggunakan materi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa sekadar yang mana wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang dimaksud membeli kemudian menggunakan substansi bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang digunakan mendistribusikan substansi bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia substansi bakar kemudian telah lama termasuk pada nilai tukar jual unsur bakar yang tersebut dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual komponen bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di dalam DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual material bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif sebagai tarif pajak yang dimaksud tambahan rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *