beritamakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua dituduh pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Tenaga (PE). Dua orang yang digunakan dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) kemudian Susy Mira Dewisugiarta (SMD).
“Selanjutnya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang terperiksa di Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM juga SMD” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Dua terperiksa yang disebutkan akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah lama menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). “Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penangkapan terhadap dituduh juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,” ujarnya.
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan pada pengajuan kredit antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di tempat awal guna mempermudah proses pemberian kredit.
“Direktur LPEI tak melakukan kontrol kebenaran pemanfaatan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap saja memberikan kredit kendati tidaklah layak diberikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan beberapa kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order juga invoice yang dimaksud menjadi dasar pencairan kredit.
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan sarana kredit tiada sesuai dengan tujuan lalu peruntukan sebagaimana tertuang di perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian sarana kredit oleh LPEI khusus terhadap PT PE ini, sudah pernah mengakibatkan kerugian negara USD18 jt kemudian Rp549.144.535.027 atau Rp549 miliar.