KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

beritamakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita 24 aset terkait perkara dugaan korupsi infrastruktur kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Puluhan aset yang disebutkan melawan nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

“Sebanyak 22 aset (yang disita) dalam Jabodetabek dan juga dua aset pada Surabaya. Terhadap ke-24 aset yang dimaksud sudah pernah dilaksanakan penilaian berdasarkan ZNT (zona nilai tanah) senilai Rp882.546.180.000,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Dalam perkara ini, KPK sudah pernah menahan tiga tersangka. Dua orang yang tersebut dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) juga Susy Mira Dewisugiarta (SMD).

“Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan pemidanaan terhadap dua terperiksa pada Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM lalu SMD,” kata Asep Guntur.

Dua terperiksa yang disebutkan akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah dilakukan menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). “Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penjara terhadap terperiksa juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,” ujarnya.

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan di pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan dalam awal guna mempermudah proses pemberian kredit.

“Direktur LPEI tiada melakukan kontrol kebenaran pemakaian kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memperlihatkan memberikan kredit sekalipun tidaklah layak diberikan,” ucapnya.

Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan beberapa orang kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order serta invoice yang digunakan menjadi dasar encairan kredit.

Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan prasarana kredit tidaklah sesuai dengan tujuan kemudian peruntukan sebagaimana tertuang di perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian infrastruktur kredit oleh LPEI khusus terhadap PT PE ini, telah terjadi mengakibatkan kerugian negara USD18 jt serta Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *