beritamakassar.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melalukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu hasil kilang pada hari ini, hari terakhir pekan (21/3/2025).
“Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga) yang mana direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Kalau tiada salah yang dimaksud bersangkutan berinisial AN yang tersebut merupakan mantan direksi di tempat PT Pertamina Patra Niaga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Di sisi lain, Harli menerangkan, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direksi lainnya dalam Pertamina Persero. Meski begitu, ia tiada merinci terkait identitas dari saksi yang mana diperiksa tersebut.
“Saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang digunakan akan terus digali keterangannya lalu dilaksanakan pemanggilan juga diperiksa sebagai saksi di perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terdakwa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, kemudian YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat juga Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.