Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran

beritamakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelahnya Lebaran. Pemanggilan yang disebutkan pada kapasitasnya sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan iklan di dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat serta Banten atau dikenal Bank BJB .

“Bisa jadi setelahnya Lebaran,” kata Kasatgas Penyidik Budi Sokmo Wibowo di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Budi menjelaskan, pihaknya akan mendahulukan memanggil sebagian saksi dari internal BJB. Menurut dia, pemeriksaan dari internal BJB guna mendalami pengadaan iklan.

“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah ada kami jadwalkan untuk pengambilan saksi-saksi, khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan,” ujarnya.

Diketahui, pemanggilan Ridwan Kamil ini setelahnya rumahnya digeledah KPK terkait tindakan hukum tersebut. Adapun, kediaman RK digeledah pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan lima terdakwa pada tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan iklan di tempat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat lalu Banten atau dikenal Bank BJB.

Salah satu dari lima terperiksa itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), lalu Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang mana merupakan dari pihak swasta.

“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan terperiksa YR, WH, IAD, S, lalu SJK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis, 13 Maret 2025.

Sokmo melanjutkan, perkara yang disebutkan terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, lalu elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sebagian kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang digunakan dianggarkan dengan yang tersebut diterima media.

“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang mana dibayarkan ke media (selisih antara yang tersebut dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *