Hari Ini adalah DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

Hari Ini adalah adalah DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

beritamakassar.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) dijadwalkan mengatur sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Bantuan Teknis Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 akan datang dilaksanakan dalam Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, program sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait kemudian saksi-saksi yang mana dihadirkan. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah dilakukan memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup sebab berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang tersebut berhubungan dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” kata David.

Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh seseorang perempuan berinisial SLA yang dimaksud memberi kuasa terhadap Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, serta Juanita Valeri Tanamal. Dalam tindakan hukum ini, pengadu menduga teradu telah lama menjalin hubungan tidak ada wajar di area luar pernikahan dan juga melakukan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) terhadap pengadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *