beritamakassar.com – JAKARTA – Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang digunakan membidangi pertahanan ini mengakomodasi aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Mulai Pekan (10/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada sejumlah hal yang tersebut dibahas pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang tersebut menjadi fokus pembahasan di RUU TNI.
“Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas pada Pasal 47, TNI sanggup ke mana cuma kemudian di area usia di area Pasal 53 juga satu lagi di area kedudukan di dalam Pasal 3,” tutur Utut di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PEPABRI dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (10/3/2025).
Ia pun menilai, ketentuan pada regulasi TNI ketika ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya saja 53 tahun.
“Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI merekan ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang dimaksud lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” tutur Utut.
Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun serta dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama juga perwira bisa saja tambahan tunggu dari 53 tahun.
“Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan semata masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat oleh sebab itu biasanya latihan yang digunakan berlebihan atau pertempuran,” tutur Utut.