beritamakassar.com – JAKARTA – Mantan Gubernur Ibukota Indonesia Anies Rasyid Baswedan menyesalkan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang mana menolak gugatan permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kemarin.
“Saya menyesalkan kebijakan praperadilan kemarin. Karena kita semua menyaksikan di proses itu, ada begitu sejumlah hal yang digunakan bukan dipenuhi di tempat pada proses penetapan pak Tom Lembong, masyarakat dapat menilai di tempat situ,” ujar Anies, Rabu (27/11/2024).
Anies menyebutkan, ada beberapa orang tahapan yang tersebut tak dipenuhi pada proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Hal itu mampu dilihat dari sidang praperadilan yang diselenggarakan di tempat PN Ibukota Indonesia Selatan.
Bahkan, ada ahli yang keterangannya merupakan duplikat. Maka itu, beliau berpesan pada Tom Lembong, perjuangan di mencari keadilan tak berhenti begitu sekadar walau praperadilannya itu ditolak.
“Lalu kesaksian ahli yang digunakan mengejutkan sekali, ada duplikat kesaksian dan juga sejumlah sekali hal-hal yang tersebut di dalam di proses kemarin rakyat mampu lihat yang digunakan tak sesuai prosedur,” tuturnya.
“Jadi, saya komunikasikan untuk Tom kemarin bahwa perjuangan masih panjang, kami yakin akan mampu meraih keadilan kemudian stay strong. Insyaallah kewarasan umum akan mengambil bagian mengawal proses ini,” kata Anies lagi.