Berita  

Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia oleh sebab itu telah dilakukan memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah terjadi bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang dimaksud dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait persyaratan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan gubernur (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan juga calon bupati lalu delegasi bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).

“Terima kasih Indonesia yang tersebut sudah berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).

Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang dimaksud telah terjadi mengawal kemudian berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, dan juga KPU,” katanya.

“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *