BeritaMakassar.com – JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang digunakan diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat tempat kos di tempat Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan banyak petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga akibat mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.
2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tiada dan juga merta dapat lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di area lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang digunakan menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina di tempat Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.