Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohon DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah . Sebab, di revisi yang tersebut dilakukan, DPR sudah pernah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan juga Nomor 70.

Ketua Lingkup Hukum serta HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, dikarenakan menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi dalam DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah agregat pemilih di dalam area tersebut.

“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final kemudian mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan juga penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan kepala daerah yang telah tiada dibahas sejak Oktober 2023 kemudian tidaklah masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.

“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK persoalan usia 30 tahun calon gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih besar menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang tersebut menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.

Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada di dalam parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen dapat mengajukan dengan pengumuman sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah total pemilih di dalam tempat tersebut.

“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi putaran baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidaklah mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.

Atas hal itu, kata dia, Sektor Hukum serta HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama tiada mengindahkan putusan dari MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *