Bisnis  

Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah terjadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Pemberhentian ini dilaksanakan menyusul Hasan Basri Sagala telah lama dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan calon duta gubernur yang mana akan mendampinginya.

Hal itu telah dilakukan disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala telah terjadi mencalonkan diri sebagai calon delegasi Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tiada ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di dalam Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anna menjelaskan, surat langkah pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan, pada rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Lingkup Administrasi dan juga Good Government juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah melakukan penandatanganan SK Pemberhentian. Jadi mulai Awal Minggu (26/8/2023) Hasan Sagala telah tidak lagi Tenaga Ahli Menteri Agama lalu tak diperkenankan menggunakan segala atribut yang mana berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di dalam lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun sebab bergabung pada konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui sudah mundur dari NU.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga telah mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *