BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers pada Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan segera memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang mana tadi berkaitan dengan kampanye pada kampus ya yang dimaksud dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang dimaksud lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan langkah MK yang mana katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang dimaksud paling banyak kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Afifuddin memastikan, KPU akan datang melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Ia menjamin bila PKPU turunan putusan MK akan berlaku pada waktu pendaftaran paslon.
“Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya. Dan insyaallah dengan situasi terakhir juga akan sanggup kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang mana akan kita pakai,” pungkasnya.