KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan dukungan pada pemilihan kepala daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan tindakan lanjut berhadapan dengan putusan MK itu akan diadakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang mana pertama akan dilaksanakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.

“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindakan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.

Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akibat tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK pada waktu itu masalah aturan usia capres-cawapres yang dimaksud menimbulkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi bukan dijalankan itu, itu dianggap kesalahan yang tersebut dijalankan oleh KPU,” jelasnya.

Afif menambakan pihaknya sudah pernah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilaksanakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.

“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan aksi lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala area yang digunakan mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berupaya berbicara lalu mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *