BeritaMakassar.com – JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di tempat Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN pada Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, disitir Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta-minta para ASN yang tersebut ia pimpin tak berpuas diri. Justru, dia terus berjuang agar kinerja mereka masih dan juga semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang dimaksud merek berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang mana terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih lanjut dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih banyak dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Performa Pegawai di dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN pada berada dalam isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan pendapatan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tempat tangan Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan dengan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diberitahukan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan dalam di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik serta penyuluh, juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang mana telah lama padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang dikenalkan oleh presiden kemudian delegasi presiden terpilih,” kata dia.