BeritaMakassar.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan konfirmasi revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan kepala daerah akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan kepala daerah ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah ada diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan gubernur tak dapat dilaksanakan.
“Oleh lantaran itu sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang mana diatur sesuai dengan tata tertib di tempat DPR serta sebab pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu telah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh oleh sebab itu itu, ia meyakinkan DPR akan patuh lalu taat dan juga tunduk untuk aturan yang tersebut berlaku. Dasco meyakinkan RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.
“Pada pada waktu pendaftaran nanti lantaran RUU pemilihan kepala daerah belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil langkah Mahkamah Konstitusi judicial review yang dimaksud diajukan oleh Partai Buruh lalu Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.