BeritaMakassar.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal disahkan. Dasco bicara kemungkinan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
“Periode depan tetap memperlihatkan akan dilaksanakan sebab kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang tersebut kita rasa belum sempurna,” kata Dasco pada jumpa persnya di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tak cuma RUU Pilkada, kata dia, Undang-Undang pemilihan raya juga telah lama direncanakan untuk dijalankan revisi. Dia mengungkapkan, masih ada yang digunakan perlu dilaksanakan penyempurnaan juga dari UU Pemilu.
“Karena itu kan ada gugatan parliamentary threshold yang dimaksud dari Perludem yang tersebut perlu diakomodir yang dimaksud katanya MK tidaklah berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen sebab memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR,” ujarnya.
“Itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu mengkaji sebarapa sih sebenarnya yang dimaksud pas untuk parlemen treshold untuk pemilihan yang akan datang,” pungkasnya.