BeritaMakassar.com – JAKARTA – Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap alasan yang tersebut menimbulkan pihaknya sampai pada waktu ini tak kunjung menghadirkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sampai ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Diketahui, RUU MK ini sebelumnya telah lama disetujui pada pembahasan tingkat I pada Komisi III DPR.
Kendati demikian, RUU yang dimaksud pada masa kini menuai pro kontra di area berada dalam masyarakat. Puan pun menyadari hal yang disebutkan sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen warga terhadap RUU MK ini.
“Nanti kita denger dulu di area lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan meninjau dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan juga lain sebagainya,” ujar Puan di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Oleh karenanya, pimpinan DPR tidaklah ingin menghadirkan RUU MK ke di jadwal pembahasan di Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.
“Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidaklah akan bermanfaat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR serta pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju menyebabkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai pada Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Awal Minggu (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang mana mengawasi rapat memohonkan persetujuan dari anggotanya dan juga Menko Polhukam melawan kesimpulan RUU MK tersebut.
“Kami memohon persetujuan untuk anggota Komisi III serta pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Taraf II di Rapat Paripurna?” tanya Adies.