BeritaMakassar.com – JAKARTA – Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang dimaksud sangat penting, baik itu di area tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau pembaharuan yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang dimaksud berkontribusi pada hal yang disebutkan adalah Indikasi Geografis (IG).
Dalam Hukum Internasional, IG merupakan suatu tanda lalu indikasi yang tersebut setiap saat terkait dengan wilayah tertentu yang dimaksud sebagian besar pada antaranya dinamakan sesuai dengan nama geografis asalnya, seperti Parma, Manchego, Roquefort, dan juga lain sebagainya.
Direktur Merek juga IG Kurniaman Telaumbanua, pada kegiatan Wadah IG Nasional yang diselenggarakan di area Hotel Shangri-la DKI Jakarta pada Rabu (13/6/2024) menjelaskan bahwa di hukum internasional terdapat tiga persyaratan utama yang digunakan harus dipenuhi agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG.
“Agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG, ada tiga ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi. Yang pertama tanda yang dimaksud harus berhubungan dengan suatu barang. Kedua, harus berasal dari wilayah tertentu. Dan yang mana terakhir, harus mempunyai kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang dimaksud secara jelas terkait dengan selama geografis barang tersebut,” kata Kurniaman.
Dalam Hukum Internasional juga dijelaskan bahwa ada tiga model rezim pelindungan untuk IG, di area antaranya sistem sui generis, merek kolektif serta merek sertifikasi, dan juga model pelindungan hukum lainnya yang tersebut berfokus pada praktik industri misalnya pengamanan konsumen, praktik persaingan curang, serta lainnya.
“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa di Hukum Internasional IG dilindungi dalam berbagai negara dengan sistem regional melalui beragam pendekatan yang dikembangkan sesuai dengan tradisi hukum, kerangka kondisi sejarah, juga sektor ekonomi tertentu,” ujar Kurniaman.
Pada kesempatan yang dimaksud sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di dalam Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.
“Di 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang tersebut pada hal ini Direktorat Merek kemudian IG, berusaha mencapai terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi pada Indonesia. Selain itu, kami juga telah lama menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta HAM yang mana memperkuat target tersebut,” ucapnya.
Di sisi yang mana sama, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangunan Ekspor Sistem Primer Kementerian Perdagangan juga menyampaikan pentingnya IG di dalam Indonesia, khususnya pada bidang ekspor. Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi serta kualitas yang dimaksud dimiliki oleh hasil atau barang IG, khususnya yang mana telah terdaftar, menimbulkan nilai atau value dari barang yang disebutkan meningkat.
“Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk tambahan menguatkan peranan IG pada Indonesia, dalam antaranya adalah peningkatan kesadaran publik akan pentingnya IG di tempat pada negeri serta branding juga iklan di dalam di negeri kemudian luar negeri,” ujar Miftah.
Sebagai tambahan, pada kegiatan yang dimaksud juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dimaksud di paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan serta Barang Industri dalam Uni Eropa.