BeritaMakassar.com – BEIJING – Departemen Penerangan Dewan Negara China telah lama merilis dokumen “Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat 2023″ pada Rabu lalu. Laporan yang disebutkan menyatakan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Amerika semakin memburuk.
Disebutkan pada laporan itu, kekerasan dengan senjata menjadi semacam penyakit kronis yang tersebut sulit sekali disembuhkan juga pemerintah tidaklah berdaya mencegahnya.
Mengutip dari Xinhua, Hari Sabtu (1/6/2024), sepanjang 2023, sedikitnya sudah pernah terjadi 654 kali insiden penyerangan dengan senjata pada skala besar. Kekerasan dengan senjata mengakibatkan hampir 43.000 orang meninggal sepanjang tahun tersebut, dengan rincian rata-rata sebanyak 117 orang meninggal setiap harinya.
Dalam laporan yang dimaksud juga disebutkan bahwa pemerintah Amerika telah dilakukan melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan membatasi kebebasan berekspresi dan juga mengawasi privasi warganya.
Pemerintah Amerika diduga sudah menggunakan Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Eksternal (FISA), di tempat mana dalam antaranya digunakan untuk mengawasi komunikasi para pengunjuk rasa antirasisme.
Di universitas-universitas Amerika, staf pengajar yang dipecat atau dikenai hukuman lantaran opini atau pernyataannya telah terjadi memecahkan rekor tertinggi selama 20 tahun terakhir.
Tidak hanya saja itu, laporan yang dimaksud juga menyoroti tingginya jumlah agregat kematian warga Amerika akibat kebrutalan polisi. Sepanjang 2023, polisi Amerika dinyatakan telah terjadi melakukan kekerasan yang dimaksud menyebabkan kematian terhadap sedikitnya 1.247 orang dengan rata-rata setidaknya 3 orang terbunuh setiap harinya.
Di samping itu, laporan yang disebutkan juga mengatakan Amerika adalah sebenar-benarnya “negara penjara”, sebab pemidanaan massal juga kerja paksa begitu menonjol di area sana.
Laporan itu menulis, penduduk Amerika tiada sampai 5 persen dari keseluruhan populasi dunia, namun narapidananya justru mencapai 25 persen dari jumlah keseluruhan narapidana dalam seluruh dunia.