Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, otoritas Optimis Target 50.000 Unit Tercapai Agustus 2024

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, otoritas Optimis Target 50.000 Unit Tercapai Agustus 2024

BeritaMakassar.com – JAKARTA – pemerintahan berjuang meningkatkan pengaplikasian motor listrik dengan memberikan subsidi Rp7 juta. Tapi, pembelian yang disebutkan dibatasi sebesar 50.000 unit pada tahun ini. Jumlah itu turun dari 600.000 unit yang tersebut ditetapkan tahun lalu.

Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 jt untuk pembelian satu unit motor listrik masih kurang efektif.

Kurangnya sosialisasi kemudian edukasi diyakini menjadi pemicu lambatnya penerimaan motor listrik pada Indonesia. Sebagai informasi, motor listrik yang tersebut sanggup masuk dala acara subsidi Rp7 jt harus memenuhi ketentuan dirakit secara lokal lalu memenuh nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Kementerian Manufaktur (Kemeperin) mencatat, sejak 1 Januari sampai 27 Mei 2024, pembelian motor listrik dengan subsidi yang telah tersalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka yang dimaksud sudah ada mencapai 60,1 persen dari target pelanggan tahun 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik di periode yang dimaksud telah melampaui total penyaluran bantuan dalam tahun 2023.

Menurutnya, target 50.000 unit akan tercapat pada Agustus 2024.

“Melihat tren pelanggan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Pertambangan berusaha mencapai kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua mampu tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” kata Febri disitir di keterangan resmi.

Upaya lainnya yang tersebut diadakan oleh Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi penyimpan daya listrik. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing item dan juga menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.

Selain itu, Kemenperin juga sudah melakukan sosialisasi sama-sama Kementerian lalu Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, kemudian kegunaan KLBB.

Sosialisasi yang disebutkan menyasar semua kelompok warga dan juga APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.


Salah satu kebijakan yang dimaksud disampaikan pada sosialisasi adalah mengenai aturan pemenuhan standar 40% TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang dimaksud mendapatkan bantuan pembelian.

“Dari 54 pabrik sektor otomotif yang tersebut kita miliki, baru 19 bidang yang dimaksud terkurasi melalui aturan 40 persen TKDN juga dapat mengikuti kegiatan bantuan pembelian KBLBB roda dua,”ucapFebri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *