Kami mengoptimalkan pengawasan kemetrologian terhadap beberapa orang SPBE pada Perkotaan Bandung untuk melakukan konfirmasi tidak ada ada kecurangan di pengisian
Kota Bandung – pemerintahan Pusat Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengawasi dan juga melakukan pengecekan secara rutin terhadap beberapa jumlah pangkalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) guna menghindari adanya praktik kecurangan teristimewa besar gas.
Kepala Lingkup Distribusi Perdagangan kemudian Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan juga Industri (Disdagin) Pusat Kota Bandung, Meiwan Kartiwa mengungkapkan hal yang disebutkan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Perdagangan RI berhadapan dengan temuan pengurangan ukuran gas elpiji ukuran tiga kilogram pada banyak SPBE.
“Kami mengoptimalkan pengawasan kemetrologian untuk beberapa jumlah SPBE dalam Pusat Kota Bandung untuk menjamin tidaklah ada kecurangan di pengisian,” kata Meiwan di tempat Bandung, Rabu.
Meiwan menyatakan dari kurun waktu 2021 hingga 2023 pihaknya telah terjadi melakukan secara rutin pengawasan terhadap enam SPBE yang tersebar di tempat Daerah Perkotaan Bandung. Keenam SPBE yang digunakan diadakan pengecekan itu meliputi pengisian tabung gas elpiji subsidi maupun nonsubsidi.
“Pemerintah Daerah Perkotaan Bandung terus melakukan pengawasan. Baik adanya temuan atau tidak, kita masih melakukan pengawasan sesuai dengan jadwal yang mana telah kita punya,” katanya.
Dia menyebutkan pada tahun ini pihaknya akan segera melakukan pengawasan berkala ke banyak SPBE di dalam Pusat Kota Bandung dengan menggandeng PT Pertamina Patra Niaga untuk memverifikasi pengisian elpiji sesuai takaran.
Selain melakukan pengawasan terhadap SPBE, kata Meiwan, Disdagin Perkotaan Bandung juga mengawasi dan juga memberikan sosialisasi terhadap agen lalu pangkalan agar di pendistribusian gas LPG bersubsidi lebih besar tepat sasaran dan juga ketersediaan bagi penduduk Daerah Perkotaan Bandung aman.
“Baru semata kemarin kita melakukan sosialisasi terhadap para agen dan juga pangkalan untuk memperhatikan perdagangan gas elpiji jangan sampai memberikan untuk konsumen dengan jumlah pengisian yang tersebut kurang,” kata dia.
Lebih lanjut beliau meminta-minta pelaku bisnis untuk tidak ada menyalahgunakan ketentuan pengisian gas elpiji bersubsidi oleh sebab itu setiap penyelenggaraan sumber daya alam yang disebutkan berada di tempat bawah pengawasan negara.
“Saya mengimbau pelaku usaha agar pada melakukan bidang usaha sesuai dengan aturan serta tidak ada berbuat curang yang mana mengakibatkan kerugian bagi konsumen atau masyarakat,” kata Meiwan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan ukuran gas elpiji 3 kg tak sesuai. Temuan yang dimaksud mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram.
Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang tersebut gas 3 kg kurang beratnya. 11 titik itu tersebar di tempat Jakarta, Tangerang, hingga Bandung.
“Ternyata pasca kita cek harusnya publik atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, pasca dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yang digunakan harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 kg kan 3.000," kata Zulhas di area SPBE Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Ibukota Utara, Hari Sabtu (25/5).