Kami bukannya tiada ingin mengakui warga adat, tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang digunakan lebih besar kuat untuk mengakui mereka
Jakarta – Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) menekankan pentingnya pengakuan berhadapan dengan penduduk adat dari pemerintah area guna memperlancar proses penyelenggaraan IKN sekaligus memverifikasi hak-hak penduduk adat terlindungi.
Deputi Lingkungan Hidup serta Informan Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, ketika berbicara di International Conference on Forest City di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, mengakui bahwa ketiadaan pengakuan rakyat adat oleh pemerintah area menjadi salah satu tantangan di penyelenggaraan IKN.
Padahal, menurut Myrna, pemerintah wilayah memiliki kewenangan untuk mengakui publik adat berdasarkan kebijakan nasional. Beragam instrumen regulasi sudah tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Kami bukannya tidak ada ingin mengakui rakyat adat, tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih besar kuat untuk mengakui mereka," ujar dia.
eksekutif Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan miliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan serta Perlindungan Komunitas Hukum Adat.
Publik hukum adat adalah warga yang digunakan mempunyai karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada dengan syarat usul leluhur juga atau kesamaan tempat tinggal.
Mereka juga mempunyai hubungan yang dimaksud kuat dengan tanah lalu lingkungan hidup, juga adanya sistem nilai yang dimaksud menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum lalu memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Pengakuan warga hukum adat adalah pernyataan tercatat bupati atau wali kota berhadapan dengan keberadaan warga hukum adat di area wilayah masing-masing.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Warga kemudian pemerintahan Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas penduduk hukum adat yang tersebut tersebar dalam beberapa kabupaten pada Kalimantan Timur.
Namun, baru lima warga hukum adat yang tersebut diakui lalu mendapatkan pemeliharaan dari pemerintah daerah.
Warga adat yang disebutkan adalah Publik Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan di dalam Desa Miau Baru, Kutai Barat; MHA Wehea dalam enam desa di tempat Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara; MHA Basap Tebangan Lembak di tempat Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk dalam Kecamatan Busang; juga MHA Basap dalam Karangan Dalam.
Selain pengakuan warga adat, IKN juga dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan habitat yang dimaksud terdegradasi, yang dimaksud membutuhkan waktu lama kemudian upaya yang tersebut besar untuk memulihkannya.
Untuk itu, Myrna menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mewujudkan IKN sebagai kota hijau.
“Saya yakin kita tiada semata-mata ingin menjadikan IKN baik dari segi pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan keadilan bagi lingkungan juga juga masyarakat,” pungkasnya.