OIKN gandeng publik adat lestarikan hutan Nusantara

OIKN gandeng rakyat adat lestarikan hutan Nusantara

Kami ingin benar-benar menaati rencana tata ruang juga juga rencana induknya secara detail

Jakarta – Otoritas Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) menyatakan akan menggandeng kemudian mengakui keberadaan warga adat juga lokal setempat sebagai strategi utama di melestarikan hutan dan juga mewujudkan visi Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.

Deputi Lingkungan Hidup dan juga Informan Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, pada waktu berbicara pada International Conference on Forest City di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, mengungkapkan bahwa rakyat adat juga lokal miliki peran penting pada menjaga kelestarian lingkungan, khususnya yang dimaksud terkait dengan pengamanan keanekaragaman hayati.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan yang digunakan mengakui kearifan lokal juga pengetahuan publik adat. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan kemudian inklusif.

“Kami sekarang sedang pada proses mempersiapkan kebijakan kehutanan warga dikarenakan ketika kita memiliki strategi agroforestri maka harus ada kebijakan yang digunakan jelas tentang legalitas rakyat lokal di mengurus hutan,” kata Myrna.

Selain itu, OIKN juga akan menyiapkan kebijakan hutan kemasyarakatan. Hutan kemasyarakatan adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk kelompok untuk mengurus atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta kelestarian lingkungan.

Myrna menyatakan kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi warga adat serta lokal di mengurus hutan kemudian sumber daya alam pada sekitarnya.

Myrna menambahkan bahwa OIKN juga ketika ini sedang fokus pada perbaikan tata kelola sumber daya alam serta tata guna lahan di tempat IKN. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan kebijakan perencanaan tata ruang, dengan target melindungi 65 persen lahan.

Sebagai upaya untuk memulihkan fungsi ekologis hutan Kalimantan, 65 persen wilayah IKN akan dijadikan sebagai kawasan lindung.

Sementara itu, 25 persen didedikasikan untuk konstruksi infrastruktur pada IKN, serta 10 persen sisanya untuk kawasan pertanian.

“Kami ingin benar-benar menaati rencana tata ruang dan juga juga rencana induknya secara detail. Jadi itulah salah satu cara kami untuk memperbaiki tata kelola di konstruksi kota hutan” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *