Penyehatan BIMJ diadakan dengan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan Rp25 miliar dari seluruh pinjaman BJB terhadap BIMJ Rp39 miliar
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Bank BJB yang mana merupakan kreditur Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) untuk menjadi pemodal sebagai upaya penyehatan kembali BIMJ, dengan menyuntikkan modal Rp25 miliar untuk BIMJ.
"Penyehatan BIMJ diadakan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB untuk BIMJ sebesar Rp39 miliar," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Lingkup Rencana Penjaminan lalu Resolusi Bank Didik Madiyono dalam Jakarta, Rabu.
Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen lalu cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.
Didik menuturkan dengan KPMM juga cash ratio sebesar tersebut, bank telah dapat memenuhi ketentuan tingkat kebugaran mengenai solvabilitas dan juga likuiditas.
"Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih banyak efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon pemodal atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BIMJ bersatu dengan tujuh bank perekonomian rakyat (BPR) lain telah dilakukan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank pada resolusi pada 12 Januari 2024.
BPR-BPR yang dimaksud telah dilakukan diberikan kesempatan selama lebih lanjut dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).
Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di tempat bawah ketentuan mengenai tingkat kebugaran bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank di resolusi.
Berdasarkan perhitungan OJK, keinginan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp25 miliar.
Setelah langkah penyehatan bank itu, BPR Indramayu Jabar (BIMJ) sekarang ini menjadi bank normal yang sebelumnya masuk di kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).