BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta-minta panitia seleksi (pansel) calon pimpinan lalu Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu untuk bekerja secara optimal serta independen. KPK berharap, pada mengemban tugas yang dimaksud diberikan Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) ini harus mengutamakan kepentingan pemberantasan praktik rasuah.
“Kami berharap para pansel terpilih dapat bekerja secara optimal lalu independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang dimaksud efektif ke depannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Ali menambahkan, KPK meyakini para pansel sudah ada memahami problematika pemberantasan korupsi pada waktu ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya. Termasuk keinginan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa jadi lebih tinggi berdampak nyata bagi masyarakat.
Ali melanjutkan, hal yang tiada kalah penting bagi merek yaitu untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat. “Pansel juga secara proaktif harus dapat mengakomodasi berbagai saran, masukan, serta aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang dimaksud akan merasakan faedah dari pemberantasan korupsi itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini,” ujarnya.
“Dengan demikian, pansel nantinya akan melahirkan calon-calon pimpinan juga Dewas KPK yang digunakan punya rekam jejak kemudian komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, juga professional pada melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua panitia seleksi (pansel) calon pimpinan lalu badan pengawas (Dewas) KPK. Pratikno juga mengumumkan bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim kemudian Dewas KPK.
“Pak Presiden telah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau kepala BPKB. Kemudian delegasi ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan juga sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya,” kata Pratikno di area Kantornya, Kamis (30/5/2024).
Pratikno menyatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksud berlaku. “Jadi itu memang sebenarnya ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur pada PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua juga dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat lalu 4 dari unsur warga gitu,” jelasnya.
Berikut susunan Pansel Capim serta Dewas KPK:
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)