JAKARTA – Kenapa motor harus menyalakan lampu utama dalam siang hari? Hal ini kerap ditanyakan oleh pengendara, mengingat di dalam siang hari orang-orang dapat meninjau jelas tanpa bantuan lampu utama.
Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari ini tertera di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 107, Ayat 2 berbunyi “Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”.
Bagi pengendara yang bukan menyalakan lampu utama pada siang hari ini akan mendapat sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Namun, terlepas dari aturan yang dimaksud menjerat pengendara motor untuk menyalakan lampu utama, sebenarnya apa faktor lampu utama harus menyala pada siang hari yang tersebut notabene pada ketika itu kebanyakan orang tidak ada membutuhkan bantuan lampu? Rupanya latar belakang dari adanya aturan ini sudah ada dicanangkan sejak tahun 1968.
Sejarah Aturan Menyalakan Lampu Utama Motor di area Siang Hari
Dalam sebuah unggahan akun Chris Alfan di tempat Quora, disebutkan apabila aturan menyalakan lampu motor pertama kali dijabarkan pada konvensi lalu lintas di tempat Vienna pada November 1968.
Pada pada waktu itu sekitar 37% kecelakaan yang dimaksud melibatkan sepeda gowes motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang mana tidak ada sanggup mengamati sepeda gowes motor lantaran terlalu kecil. Ukuran motor yang tersebut kecil ini membuatnya mudah untuk memasuki area blind spot pengendara lain.
Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakatan konvensi lalu lintas Vienna yang dimaksud dengan mewajibkan sepeda gowes motor yang dimaksud dijual di tempat negaranya untuk terus-menerus menghidupkan lampu utama.
Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada sepeda gowes motor. ACEM atau asosiasi pabrikan sepeda gowes motor dalam Eropa atau semacam AISI di dalam Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi kendaraan beroda dua motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah ada jarak jauh lebih besar dahulu menerapkan AHO sejak 1979.
Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana ketika itu saklar lampu kendaraan beroda dua motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya telah lebih lanjut baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang tersebut baru mewajibkan tahun 2017 juga Filipina yang tersebut baru mewajibkan tahun 2018.
Alasan Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di dalam Siang Hari
Seperti yang tersebut telah lama dijelaskan sebelumnya, alasan mengapa motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari adalah berkaitan dengan faktor keselamatan.
Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.
Itulah yang mana akan menimbulkan motor tak memasuki area blind spot pengendara lain, sehingga pengendara yang tersebut meninjau cahaya yang disebutkan akan merespon dengan hati-hati. Inilah yang digunakan meminimalisir kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, menyalakan lampu pada siang hari ini juga diyakini dapat meningkatkan konsentrasi pengendara dengan terus-menerus mengantisipasi adanya pengendara lain.
Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tidaklah juga merta dibuat tanpa maksud lalu tujuan, pasti ada sebabdanakibatnya.