Johanis Tanak Berharap Muhammad Yusuf Ateh Cs Hasilkan Pimpinan KPK yang mana Berintegritas

Johanis Tanak Berharap Muhammad Yusuf Ateh Cs Hasilkan Pimpinan KPK yang digunakan mana Berintegritas

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Nama-nama panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) dan juga Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah diumumkan. Dari sembilan nama yang diumumkan, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan serta Keuangan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh dipilih sebagai ketua.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak berharap merek dapat bekerja dengan maksimal sehingga menciptakan pimpinan KPK yang dimaksud berintegritas.

“Harapannya tentu agar dapat terpilih pimpinan KPK yang dimaksud punya integritas kepribadian yang baik lalu penuh rasa tanggung jawab pada melaksanakan tugas serta wewenang penegakan hukum khususnya pada memberantas tipikor,” ujar Tanak ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/5/2024).

“Sehingga pembangunan nasional yang tersebut bertujuan untuk mewujudkan warga Indonesia yang dimaksud adil, makmur, kemudian sejahtera sebagaimana yang digunakan diamanatkan pada Pancasila dan juga UUD 1945 dapat tercapai,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pratikno juga mengatakan bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim serta Dewas KPK.

“Pak Presiden sudah ada menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKB. Kemudian delegasi ketuanya adalah Profesor Doktor Arief Satria Rektor IPB juga sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya,” ujar Pratikno di dalam kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pratikno mengungkapkan bahwa penunjukan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksud berlaku.

“Jadi itu memang benar ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur pada PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan Ketua dan juga Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat juga 4 dari unsur warga gitu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *