ESDM tunggu izin prakarsa untuk merevisi regulasi LPG 3 kilogram

ESDM tunggu izin prakarsa untuk merevisi regulasi LPG 3 kilogram

Ibukota – Kementerian Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) masih mengawaitu persetujuan izin prakarsa revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, lalu penetapan nilai tukar gas LPG 3 kilogram pada rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang.

 
"Saat ini sedang menanti izin prakarsa," kata Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di area Jakarta, Rabu.
 
Dirinya menilai, revisi regulasi yang disebutkan merupakan bagian dari perubahan struktural Kementerian ESDM yang dimaksud bertujuan untuk menyebabkan habitat distribusi tabung gas subsidi lebih banyak tepat sasaran.

 

Ia menyampaikan status pencatatan penerima LPG 3 kilogram per tanggal 19 Mei 2024 yakni sebanyak 42,4 jt orang yang dimaksud didata melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang dimaksud terintegrasi di sistem Merchant Pangkalan Pertamina.

 

"Pengguna LPG tabung 3 kilogram adalah pengguna yang tersebut telah lama terdata kemudian tercantum di data by name by address sesuai ketentuan yang mana berlaku," kata dia.

 

Saat ini pihaknya mencatatkan data realisasi kuota LPG 3 kilogram mencapai 2,68 jt metrik ton atau sebanyak 33,3 persen dari akumulasi kuota yakni sebesar 8,03 jt metrik ton di area tahun 2024.

 

Ia menjelaskan secara statistik, tren kenaikan kuota subsidi LPG 3 kilogram pada tahun 2019-2022 rata-rata sebesar 4,5 persen per tahun. Sedangkan perbandingan penyaluran LPG secara tahunan (year on year/yoy) dari 2022 ke 2023 yaitu 3,2 persen.

 

"Penurunan persentase kenaikan sebesar 1,3 persen, dipengaruhi oleh perubahan struktural tahap I dan juga peningkatan pengawasan," katanya.

 

Sebelumnya Kementerian Energi Informan Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah lama menemukan indikasi gas LPG oplosan pada waktu mengadakan sidak hotel, restoran, juga kafe (horeka) yang dilakukan pada bulan April di area Jakarta, Bogor, Depok, juga Bali.

 

Dirinya memperlihatkan kecurigaan yang dimaksud lantaran terdapat selisih nilai tukar beli komunitas yang mana di tempat bawah tarif pasaran yakni LPG tabung 50 kilogram sebesar Rp600 ribu sedangkan harga jual resmi yang tersebut dijual dari Pertamina sekitar Rp900 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *