BeritaMakassar.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang dimaksud menjadi iuran wajib baik bagi pekerja maupun perusahaan. Apindo menegaskan Tapera hanya saja menambah beban iuran yang tersebut sebelumnya telah diambil melalui jaminan sosial, kebugaran hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai belaka menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. sebab itu sejak sebelum Tapera, beban iuran yang digunakan dipotong dari pendapatan karyawan serta pendapatan perusahaan sudah ada terlampau besar.
“Saat ini beban-beban yang telah dilakukan ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon lalu ada macam-macam jadi jumlahnya besar,” ujar Shinta selepas jumpa pers di tempat kawasan Kuningan, Jakarta, hari terakhir pekan (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya saja menambah persoalan bagi para entrepreneur maupun karyawan. Terlebih kondisi perekonomian kekinian yang tak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
“Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu belaka ini akan bertambah bebannya semakin berat serta juga dengan kondisi yang dimaksud ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pangsa dan juga lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, apabila Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi bukan perlu mengharuskan pemberi kerja juga pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela,” ujarnya.
Selain itu, Shinta menyatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah diterapkan dengan memotong pendapatan pekerja sebagai bentuk jaminan sosial serta kesehatan. Dia menjelaskan di BPJS ketenagakerjaan terdapat Garansi Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
“Itu telah hampir Rp136 triliun. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terjadi menetapkan Peraturan pemerintahan Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digunakan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Besaran simpanan partisipan ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan atau upah kontestan lalu penghasilan untuk partisipan pekerja mandiri. Untuk partisipan pekerja ditanggung bersatu pemberi kerja sebesar 0,5% juga pekerja sebesar 2,5%.