BeritaMakassar.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang tersebut dinilai memberatkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang digunakan dipotong dari penghasilan sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% dari setiap karyawan sehingga total potongan iuran mencapai 3%.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang dimaksud diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jikalau Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak ada perlu mengharuskan pemberi kerja lalu pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu silahkan buat sukarela,” ujar Shinta ketika jumpa pers pada kawasan Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (31/5/2024).
Selain itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut selama ini telah diterapkan dengan memotong pendapatan pekerja sebagai bentuk jaminan sosial lalu kesehatan. Dia menjelaskan, pada BPJS ketenagakerjaan, terdapat Pemastian Hari Tua (JHT) yang dimaksud 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
“Itu telah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Diketahui, Saat ini otoritas melalui Presiden Joko Widodo secara resmi sudah pernah menerbitkan aturan baru yang digunakan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang tersebut berusia paling rendah 20 tahun atau telah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti inisiatif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dimaksud dibayarkan secara rutin oleh setiap partisipan yang tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.