5 Fakta SIM C1 yang mana Wajib Digunakan Pengendara Motor pada Atas 250 Cc

5 Fakta SIM C1 yang mana Wajib Digunakan Pengendara Motor pada Atas 250 Cc

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.

Nah, berikut beberapa fakta yang tersebut harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:

1. Syarat Mendapatkan SIM C1

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang tersebut hendak miliki SIM C1 harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus miliki SIM C yang telah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertoreh kemudian praktik.

2. Khusus Motor dalam Atas 250 cc

SIM C berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder dalam melawan 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang dimaksud menggunakan daya listrik.

Sementara SIM C22 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder di area melawan 500 cc atau motor sejenis yang tersebut menggunakan daya listrik.

3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan

SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

4. Biaya Sama

Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.

5. Tes dengan Motor Khusus

Saat ujian praktik, motor yang mana digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *