[ad_1]
Jumat, 10 Desember 2021 11:06 WIB
Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui daring dengan mengakses laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai 9 Desember 2021. Berikut cara dan ketentuan untuk menukar uang rusak.
[ad_2]
Source link