[ad_1]
Namun dalam perkembangannya, fitur itu ternyata rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau pencurian data pribadi yang dibagikan warganet melalui unggahan “Add Yours” melalui Instagram Story.
Secara tidak sadar, pertanyaan sederhana yang dilontarkan dalam stiker “Add Yours” seperti “variasi nama panggilanmu”, “selisih usia dengan pasangan”, hingga “tempat tinggal kamu” malah berujung pada pembocoran data pribadi .
Misalnya cuitan akun Twitter @ditamoechtar_ yang membagikan kisah temannya yang ditelepon pelaku phising. Pelaku memanggil orang itu menggunakan nama panggilan dekat.
Rupanya selidik punya selidik, sang teman secara tidak sadar mengikuti tren “Add Yours” dengan menyebutkan “variasi nama panggilanmu”.
Untuk menghindari hal sejenis, berikut hal yang anda perlu pahami saat membagikan informasi atau mengikuti tren di media sosial.
Baca juga: Kominfo rencanakan buat verifikasi biometrik untuk registrasi SIM card
Baca juga: Kominfo bersama Kemendikbud ajak masyarakat waspada “phising”
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa, tren penipuan yang tengah marak di instagram itu dikenal dengan nama Social Engineering.
Modus itu memanipulasi individu ataupun kelompok agar mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela.
Tidak hanya di media sosial, modus itu bisa dijalankan di layanan komunikasi manapun.
Paling sering dilakukan via telepon di mana penipu mengaku sebagai customer service ataupun staf bidang keuangan suatu perusahaan.
Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan ataupun email untuk kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi data tersebut disalahgunakan.
Apa saja yang harus dihindari untuk dibagikan di media sosial atau pun kanal komunikasi massa lainnya?
Tentunya hal- hal yang kerap kali digunakan dalam verifikasi sebuah data untuk layanan tidak boleh anda sebarkan dengan sukarela.
Beberapa di antaranya seperti nama lengkap. Itu artinya termasuk nama orang tua kandung hingga nama hewan peliharaanmu tidak boleh tersebar.
Selanjutnya nomor identitas seperti NIK KTP, nomor telepon pribadi, nomor CVV kartu kredit, hingga NPWP tidak boleh diketahui orang lain selain diri sendiri dan layanan yang membutuhkan data- data tersebut.
Anda juga tidak boleh membagikan alamat, informasi atas properti pribadi seperti nomor kendaraan, hingga jumlah anggota keluarga.
Terakhir anda juga tidak boleh membagikan informasi aset teknologi seperti kata sandi hingga IP Address.
Dan pastinya batasi diri sendiri untuk membagikan sesuatu dengan berpikir ulang apakah perlu atau tidak untuk membagikan informasi tersebut.
Jika hanya berdasar ingin ikut- ikutan semata ada baiknya anda menjauhi ponsel anda dan menggunakan waktu anda untuk melakukan hal lain yang produktif.
“Jangan mudah tergiur dengan hal- hal yang sedang tren, pikirkan baik- baik sebelum kamu mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan,” ujar akun @kemenkominfo.
Baca juga: Studi: 60 persen UKM Indonesia alami pencurian informasi
Baca juga: PANDI resmikan Indonesia Anti-Phising Data Exchange
Baca juga: Kominfo tanggapi kejadian “mass-tagging” tautan pornografi di Facebook
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2021
[ad_2]
Source link