Berita  

Kemenhub keluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri

[ad_1]

ANTARA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan moda transportasi dalam negeri, Selasa (2/11). Aturan tersebut memuat tentang syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, serta hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR yang berlaku dengan batas waktu maksimal 1 hingga 7 hari.(Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *