Jumat, 12 November 2021 09:19 WIB
Jaksa Agung mengeluarkan pedoman penuntutan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengoptimalkan lembaga rehabilitasi. Reorientasi kebijakan penegakan hukum itu dilakukan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.