Berita  

Satgas BLBI setor Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara

[ad_1]

Satgas BLBI sampai hari ini juga telah menyetorkan 7,64 juta dolar AS ke kas negara

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyetorkan Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara dari penagihan obligor maupun debitur BLBI.

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan, ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama Pemerintah Indonesia terhadap 335 sertifikat, serta perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

“Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan sebelumnya di beberapa kesempatan,” tutur Mahfud.

Kemudian, ia menuturkan telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 miliar.

Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp345,73 miliar.

Selanjutnya, satgas juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca juga: Satgas BLBI identifikasi aset 15,2 juta hektare milik obligor

Baca juga: Tagih hak negara, Menkeu sebut Satgas BLBI panggil 24 obligor-debitur

Baca juga: Satgas BLBI pasang plang amankan dua aset di Jakarta

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *