Berita  

OJK catat total penghimpunan dana di pasar modal capai Rp273,9 triliun

[ad_1]

Jumlah penghimpunan dana di pasar modal dapat terus bertambah mengingat terdapat 82 emiten yang akan melakukan penawaran umum senilai Rp43,32 triliun

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penghimpunan dana di pasar modal sejak Januari hingga 26 Oktober 2021 mencapai Rp273,9 triliun, jauh melampaui nilai penghimpunan dana tahun 2020 yakni Rp118,7 triliun.

“Bahkan realisasi ini ada di atas target 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pasar saham memang menunjukkan tren penguatan ke level di atas prapandemi.

Per 25 Oktober 2021, IHSG menguat 10,81 persen sejak awal tahun (year-to-date/ytd) ke level 6.625,7, dengan aliran dana masuk nonresiden mencapai Rp39,4 triliun.

Selain itu, Wimboh menuturkan penawaran umum dari 40 emiten baru tercatat sebesar Rp36,36 triliun.

“Jumlah penghimpunan dana di pasar modal dapat terus bertambah mengingat terdapat 82 emiten yang akan melakukan penawaran umum senilai Rp43,32 triliun,” ungkapnya.

Dengan demikian, dirinya menilai sektor jasa keuangan terpantau stabil, yang tak terlepas dari berbagai kebijakan di mana OJK sangat akomodatif untuk mendukung sektor keuangan Indonesia untuk bertahan menghadapi pandemi yang saat ini sudah mereda dan harapannya tidak akan ada lagi peningkatan kasus COVID-19.

Ke depan, OJK akan tetap akomodatif, terutama dengan intermediasi perbankan dan keadaan pasar modal yang sudah cukup bagus melebihi level sebelum pandemi.

Baca juga: OJK akui pandemi jadi ujian terberat bagi pasar modal

Baca juga: OJK catat investor baru pasar modal bertambah 2,3 juta selama pandemi

Baca juga: Ketua OJK: Usia 30 tahun ke bawah dominasi investor pasar modal

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *