Penggelapan dana nasabah di Bank Negara Indonesia atau Bank BNI kembali terjadi. Kali ini dugaan kasus penggelapan dana nasabah terjadi di Kantor Cabang Bank BNI di Makassar yaitu Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi.
Dana nasabah yang hilang di Bank BNI sebesar 45 Miliar Rupiah milik pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani. Hilangnya dana nasabah Bank BNI tersebut terjadi pada bulan Februari 2021.
Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.
“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut.” kata Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah, Senin, 8 September 2021.
Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Manajemen Bank BNI Diduga Membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta Kejahatan Perbankan Sehingga Merugikan Nasabah.
Menurut Kuasa Hukum, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.
“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” ujar Syamsul Kamar.
Kuasa hukum nasabah menjelaskan, dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar yang awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.
“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021.” kata Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah.
Selain itu, Syamsul Kamar juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
“Menurut Kami, pada pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong) ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah” Ujarnya.
Lebih lanjut Syamsul Kamar mengatakan dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.
Nasabah Minta Pertanggungjawaban pihak Bank BNI
“Sampai sekarang Bank BNI terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” ungkap kuasa hukum.
Menurutnya, berdasarkan proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, selayaknya Bank BNI menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari “kambing hitam” atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.
“Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian dari klien kami penyebab utamanya adalah adanya dugaan pembuatan rekening rekayasa/bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah yang merupakan kejahatan perbankan/tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar” terang kuasa hukum.
Dugaan Penggelapan Dana Bukan Kasus Baru di Bank BNI Makassar
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah, bukan kali pertama terjadi di Bank BNI Makassar. Seperti yang dialami oleh nasabah Bank BNI lainnya yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek yang menggungat Bank BNI di Pengadilan Negeri Kota Makassar dengan dugaan penggelapan dana dengan kerugian Rp 20,1 Miliar.
Selain itu, Nasabah Bank BNI Makassar lainnya yang menjadi korban dialami oleh pasangan suami istri Rocky dan Annawaty dengan kerugian kurang lebih Rp 50 Miliar.
“Seharusnya sebagai bank terpercaya milik pemerintah, Bank BNI memberikan contoh yang baik pada bank-bank lain terkait penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di manajemennya.” ungkap kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengatakan bahwa selaku nasabah sekaligus Warga Negara Indonesia meminta pertanggung jawaban pihak BNI agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI di proses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.