Menu
Portal Berita Kebanggaan Makassar

Tipu-tipu CPNS, Oknum PNS di Pemalang Raup Duit Rp 4,3 M

  • Share

Pemalang – Seorang oknum PNS di Kabupaten Pemalang, Isdiyo ditangkap polisi usai memperdayai sebanyak 54 orang warga Pemalang untuk menjadi PNS. Total kerugian korban mencapai Rp 4,3 miliar.

“Salah satu dari dua tersangka ini mengaku sebagai panitia seleksi CPNS 2019. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari pelaporan salah satu korbannya,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020).

Ronny menuturkan dalam beraksi Isdiyo mengajak temannya berinisial Slamet Mahidin. Dari keterangan korban, anaknya dijanjikan menjadi PNS dengan syarat memberikan uang senilai Rp 137 juta kepada pelaku.

“Pelapor memberikan empat kali (uang), total Rp 137 juta, guna memperlancar masuk menjadi PNS,” terang Ronny.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini tidak hanya melakukan penipuan pada satu korban saja. Ada total 54 orang yang tertipu dengan iming-iming menjadi PNS.

“Total ada 54 orang korban, sudah kami klarifikasi. Semuanya total Rp 4,3 miliar. Diiming-imingi PNS semuanya,” ucap Ronny.

Di lokasi yang sama, Isdiyo yang kini tercatat bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang mengaku uang kejahatan itu dia bagi dua dengan Slamet. Isdiyo mengaku mendapatkan duit Rp 2,45 miliar dan Slamet sebesar Rp 1,87 miliar.

“Yang cari (korban) SM. Saya saat itu bekerja di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kita cuma berdua, tidak melibatkan atasan atau siapapun juga,” terangnya.

Isdiyo pun mengaku uang kejahatan itu dia gunakan untuk berfoya-foya. “Ya untuk senang-senang, plesiran dan ya dangdutan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.

“Kita kenakan pasal penipuan 378 KUHP juncto 65 ancaman empat tahun penjara,” kata imbuh Ronny.

sumber : news.detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *