Peristiwa memilukan terjadi kepada seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun.
Saat hendak mengambil air untuk mencuci baju, gadis asal Cirebon, Jawa Barat ini malah dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pemuda berinisial ES (21).
Saat ini, tersangka pemerkosaan yakni ES sudah diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Peristiwa tragis yang dialami gadis muda itu berawal saat korban hendak mengambil air untuk mencuci baju.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Senin (8/6/2020) memaparkan kronologi yang menimpa sang gadis desa tersebut.
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban pergi seorang diri mengambil air untuk mencuci baju di sungai.
Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
ES melakukan aksi bejatya kepada korban di tempat pemakaman umum (TPU) tak jauh dari tempat korban mengambil air.
Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU.
“Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang,” kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip
Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.
Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya, namun korban menolaknya.
“Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul,” ujar M Syahduddi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
sumber : jakarta.tribunnews.com