BeritaMakassar.com – Pasal berlapis menunggu Ferdian Paleka dan dua rekannya yang membuat prank sembako isi sampah dengan memberikan kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, selain menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ujar Galih Indragiri.
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluarganya.
Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus PrankĀ Bantuan Berisi Sampah, Youtuber Ferdian Paleka cs Bakal Dijerat Pasal Berlapis