BeritaMakassar.com – Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan pihaknya siap melayani pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua ( JHT) bagi peserta yang membutuhkan.
Namun pencairan klaim JHT tersebut dilayani dengan prosedur tanpa kontak fisik atau yang disebut dengan LAPAK ASIK.
“Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Untuk diketahui, dampak pandemi virus corona mulai dirasakan banyak pihak. Seiring bertambahnya jumlah kasus dan korban jiwa akibat Covid-19, gelombang pengangguran pun bermunculan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.
Berikut ini prosedur pencairan saldo JHT BPJamsostek:
- Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
- Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.
- Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.
- Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
- Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas
- Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.
Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.
Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer.
Selanjutnya petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.
Petugas kemudian akan menginformasikan status melalui kontak yang diberikan sebelumnya.

Dokumen yang diperlukan Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Formulir klaim yang telah diisi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. KTP dan Kartu Keluarga.
- Parklaring atau Surat Keterangan Kerja.
- Buku Rekening Tabungan Aktif. Foto peserta terbaru.
- NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.
Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.
sumber : www.kompas.com