BeritaMakassar.com – Baru-baru ini obat herbal marak beredar di pasaran dan diedarkan dengan klaim dapat menyembuhkan virus corona.
Satu di antara obat yang membuat heboh adalah Herbavid-19.
Obat herbal tersebut digagas oleh Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR RI.
Obat tersebut sempat ramai setelah beberapa anggota DPR RI mengklaim dapat menyembuhkan virus corona.
Anggota DPR RI Komisi VI, Andre Rosiade adalah satu di antara anggota dewan yang mengatakan hal tersebut.
Menurut Andre, sudah banyak pasien corona yang sembuh setelah meminum Obat Herbavid-19 dari DPR RI itu.
Hal itu ia sampaikan dalam akun Twitter pribadinya pada Sabtu (2/4/2020), lalu.
“Tampilan Herbavid 19. Alhamdulillah sudah banyak yg sembuh dr Covid 19 setelah mengkonsumsi Herbavid 19,” tulis Andre dalam cuitannya.
Warganet mengaku khawatir, bilamana cuitan Andre bisa menjerumuskan seseorang dengan menganggap enteng virus corona karena sudah ada obatnya.
Selain itu, warganet juga mempertanyakan cepatnya izin edar obat Herbavid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Pasalnya, obat herbal tersebut hanya memerlukan waktu selama tiga hari saja untuk mendapatkan izin edarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dari Badan POM, Mayagustina Andarini menanggapi terkait izin edar Herbavid-19 itu.
Menurut Maya, pihaknya memberikan prioritas terhadap ketersediaan produk (obat, obat herbal, hand gel) yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Untuk penerbitan NIE produk Herbal dan suplemen untuk penanganan COVID-19 hanya membutuhkan waktu 3-8 hari.”
“Hal itu tergantung dari tingkat kesulitannya, kompleksitas formula, dan metode pembuatan yang digunakan,” ujar Maya dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (4/5/2020) kemarin.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengklarifikasi mengenai semakin maraknya pemanfaatan produk herbal, yang dipercaya ampuh menyembuhkan penyakit corona.
Menurutnya, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutu dari setiap obat herbal yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
“Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik.”
“Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit.”
“Maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk,” ujarnya dalam keterangan terbaru yang diterima Tribunnews, Selasa (5/5/2020).
Namun, hingga kini, Badan POM menuturkan tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati infeksi virus Covid-19.
“Untuk itu, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19,” jelasnya.
Badan POM juga memberikan cara agar tetap aman dalam menggunakan produk herbal, seperti berikut ini:
1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa.
2. Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Badan POM Soal Obat Herbal yang Diklaim Dapat Menyembuhkan Virus Corona.