News  

Bejat! Kakek 64 Tahun di Serang Perkosa Gadis dengan Keterbatasan sampai Hamil

Ilustrasi Pencabulan Foto Ilustrasi pencabulan: tribunnews.com

BeritaMakassar.com – Tindakan menjijikan dilakukan seorang Kakek berusia 64 tahun di Kabupaten Serang. Bagaimana tidak, pria berinisial AS itu tega memperkosa gadis di bawah sampai hamil.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Oktober 2019. Sebut saja Melati korbannya. Saat itu gadis yang memiliki keterbatasan itu tengah bermain dengan teman sejawatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Entah apa yang merasukinya, AS kemudian mendatangi gadis yang sepantasnya menjadi cucunya itu. Melati tak menaruh curiga saat AS mengajaknya pergi ke depan rumah kosong lantaran keduanya telah saling kenal.

Namun, saat AS mengajak Melati masuk, ia pun bersikukuh menolak. Apalah daya kekuatan gadis cantik itu tak sepadan dengan nafsu AS yang sudah di ubun-ubun.

“Modus yang dipakai kakek AS dengan mendatangi Melati yang sedang bermain dengan teman sebayanya. Melati di ajak ke rumah kosong dan melakukan perbuatan tak terpuji itu terjadi itu,”kata Kasatreskrim Polres Serang,
AKP Arief Nazaruddin, Selasa 21 April 2020.

Menurutnya, melati dipaksa melayani nafsu AS yang seorang buruh tani. Ia pun diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.

Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.

“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” katanya.

Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : https://bantenhits.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *