News  

Viral Dugaan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi, UI Bentuk Tim Investigasi

Ilustrasi percobaan pemerkosaan. (Zaki Alfarabi/detikcom)

BeritaMakassar.com – Beredar kabar adanya percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI). Pihak UI kemudian merespons dengan membentuk tim investigasi.

Informasi mengenai dugaan percobaan pemerkosaan itu diunggah oleh akun resmi BEM UI, @bemui_official pada Kamis (2/4/2020) dan mulai viral beberapa waktu terakhir setelah ada akun di media sosial yang mengulas mendalam perkara ini. Dalam unggahan BEM UI itu, disebutkan, pelaku dan korban pelecehan seksual merupakan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI.

Dalam unggahan itu, dijelaskan kronologi kejadian secara singkat. Diceritakan, awalnya pelaku membawa korban ke apartemen kemudian pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

“Korban yang awalnya diajak pelaku untuk bertemu dengan teman-teman kampus mereka, malah diajak ke sebuah unit apartemen oleh pelaku. Korban dipaksa meminum minuman keras, kemudian pelaku melakukan percobaan pemerkosaan,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Untungnya korban berhasil melarikan diri. Korban lantas membuat pengaduan ke dosen yang kemudian diteruskan ke program studi.

Informasi mengenai dugaan pemerkosaan mahasiswi itu telah sampai di meja rektor UI Prof Ari Kuncoro. Dimintai konfirmasi terpisah, Ari menyatakan dia telah membentuk panitia untuk menangani kasus tersebut. Dia menegaskan UI juga akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku.

“Sudah dibuat panitia investigasi pelanggaran tata tertib dan nanti ada rekomendasi sanksi,” kata Ari saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (22/4/2020).

Dalam unggahan akun BEM UI disebutkan adanya ancaman penarikan beasiswa yang selama ini diperoleh korban agar tidak mengangkat kasus ini ke permukaan.

Isu bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini tidak akan diproses karena adanya ancaman dari korban apabila mengangkat kasus ini. Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Ari membantah mentah-mentah.

“Tidak benar, buktinya kasus ini sudah akan diproses,” ujar Ari.

Proses yang dimaksud Ari itu tertuang dalam Nota Dinas UI Nomor ND-0707/UN2.F9.D/PDP.02/2020 tentang Permohonan Pembentukan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) terkait Pelanggaran Tata Tertib oleh Mahasiswa, yang ditujukan kepada Rektor UI. Nota Dinas tersebut diteken oleh Dekan FISIP UI Dr Arie Setiabudi Soesilo pada Selasa (14/4/2020).

Sumber : https://news.detik.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *