News  

Tidur di Puskesmas, Bidan Desa Hamil 3 Bulan Dicabuli Siswa SMA Bertopeng

BERITAMAKASSAR.com – MI, remaja tanggung berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA, terpaksa berurusan dengan polisi karena mau memerkosa bidan desa berinisial NE yang tinggal di puskesmas.

Kapolsek Lamasi Iptu Idul melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020), mengatakan pemuda berusia 16 tahun tersebut sudah sempat menggerayangi tubuh bidan desa.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel daun jendela rumah bidan yang satu tempat dengan puskesmas, saat hujan deras,” kata Idul.

Dia mengatakan, setelah berhasil masuk ke ruang tempat tinggal NE, pelaku sempat melakukan pelecehan, yakni menggerayangi tubuh termasuk alat vital korban.

Agar tak dikenali oleh bidan desa, remaja tanggung itu memakai topeng saat beraksi, Selasa (7/4) pekan lalu.

 “Dia melakukan aksinya pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban sudah tidur. Tapi karena merasakan ada yang meraba-raba, dia terbangun,” kata Idul.

Ketika terbangun, pelaku langsung mengancam membunuh korban kalau berani berteriak. Korban hanya bisa pasrah saat digerayangi.

Melihat korban pasrah, MI lantas membuka celananya untuk menyetubuhi korban. Namun, korban yang tengah hamil 3 bulan itu melawan dengan cara menendang MI hingga mental ke arah pintu.

“Setelahnya, pelaku kabur lewat jendela yang awalnya dicongkel. Korban berani melawan karena melihat pelaku tak membawa senjata tajam,” kata dia.

Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi saat bidan NE sedang sendirian di puskemas. Sang bidan sudah memunyai suami, tapi ketika itu terjadi, pasangannya berada di luar.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya, dia mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa di mapolsek,” kata dia.

Idul mengatakan, bakal tetap melakukan proses hukum dalam kasus itu sesuai permintaan korban. Untuk hal tersebut, dia sudah meminta Balai Pemasyarakatan untuk melakukan diversi, karena pelaku masih di bawah umur.

Artikel ini telah terbit di Suara.com  dengan judul “Tidur di Puskesmas, Bidan Desa Hamil 3 Bulan Dicabuli Siswa SMA Bertopeng”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *